Komite II DPD RI menerima audiensi masyarakat adat Marga Buay Mencurung dari Mesuji Lampung terkait masalah lahan tanah yang digunakan untuk pembangunan PIR Kelapa Sawit oleh PT Sumber Indah Perkasa, di Ruang GBHN, Senin (5/9/2022).
Dalam audiensi tersebut, Komite II DPD RI juga menghadirkan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP), dan juga Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan bahwa masyarakat adat marga Buay Mencurung menilai kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT SIP adalah ilegal dan mal-administrasi serta melawan hukum karena merupakan kepemilikan kolektif dari Buay Mencurung dan belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.
“Terkait hal itu, Komite II ingin mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dari masing-masing pihak, guna memberikan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan lahan tersebut,” ucap Bustami yang juga anggota DPD RI dari Provinsi Lampung itu.
Perwakilan dari masyarakat adat marga Buay Mencurung, Tono menjelaskan bahwa upaya untuk memperoleh ganti rugi lahan telah dilakukan sejak lama. Mereka telah beraudiensi ke Kantor Staf Presiden dan Kementerian ATR/BPN, tetapi beLum membuahkan hasil.
“Pokok persoalan mulai di tahun 1984. Kalau berbicara kepemilikan lahan, ahli waris Buay Mencurung tidak pernah sama sekali menerima ganti rugi,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Perizinan PT Sumber Indah Perkasa Fidrizal Zakir dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Mesuji, Indra Kusuma Wijaya mengatakan bahwa baru mendengar Buay Mencurung di pertemuan dengan Komite II kali ini. Fidrizal mengaku bahwa berbagai persyaratan HGU atas lahan yang mereka kelola telah lengkap.
“Dan pembayaran uang rekognisi atas penggunaan tanah negara bekas tanah marga atau negeri. Itu semua sudah dilakukan, termasuk ganti rugi, pembebasan lahan, dan surat pernyataan lahan,” imbuh Fidrizal.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI dari Bali Bambang Santoso berpendapat bahwa berbagai sengketa lahan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah harus dapat diakomodir oleh DPD RI, termasuk yang dialami oleh masyarakat adat Buay Mencurung. Dirinya berharap DPD RI memiliki skema yang dapat menjadi acuan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan.
“Dengan mengadu ke DPD, semacam ada fasilitator baru, sehingga ketika mereka pulang ke rumah, ada kabar gembira yang diperoleh. Kita harus membela masyarakat,” tegasnya.
Setelah mendengar keterangan dari pihak, Bustami mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan kunjungan kerja dan peninjauan ke Mesuji, Lampung.
“Kalau berdebat terus kita tidak selesai ini. Persiapkan saja dokumen-dokumennya, kita akan sama-sama turun ke lapangan. Setelah itu, kita akan koordinasikan dengan teman-teman ini,” tutup Bustami.