Ayah Kandung Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Ciputat

Indeks News – Seorang pria berinisial IS (28) ditangkap polisi setelah diduga membanting bayi perempuan berusia 6 bulan hingga meninggal dunia di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu sore, 14 Desember 2025, dan kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan penetapan status hukum terhadap IS, kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta pasal tambahan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat IS menggendong korban di sebuah warung.

Pelaku sempat menyuruh ibu kandung korban untuk membuatkan susu karena bayi tersebut terus menangis.

Namun, karena merasa kesal dan emosi, IS justru melempar bayi yang masih digendongnya ke arah lantai sebanyak dua kali, hingga kepala korban terbentur keras.

Akibat tindakan brutal tersebut, bayi malang itu mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

 

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses