JAKARTA, Indeks News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa atau Ifan mengatakan, pembaruan regulasi tersebut menjadi langkah strategis menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital, terutama dalam menangani fenomena kolusi algoritma (algorithmic collusion).
“Bentuk dominasi pasar baru seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) tidak lagi bisa dijangkau oleh instrumen hukum lama,” ujar Ifan, dalam keterangan tertulis, (7/11/2025).
Menurut Ifan, fenomena kolusi algoritma bisa terjadi tanpa ada kesepakatan langsung antar pelaku usaha. Sistem algoritma secara otomatis menyesuaikan harga dengan pesaing melalui pemantauan data, sehingga menciptakan harga seragam di pasar tanpa pertemuan langsung.
“Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini sulit dibuktikan secara hukum,” jelasnya.
KPPU menilai, tanpa reformasi hukum yang adaptif, potensi penyalahgunaan data dan algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, hambatan inovasi, dan menjebak konsumen dalam ekosistem digital monopolistik.
Oleh karena itu, KPPU mengusulkan agar revisi undang-undang memperluas definisi pasar bersangkutan dan penyalahgunaan posisi dominan, termasuk dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU juga mendorong pengakuan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam perkara persaingan usaha, seperti data ekonomi dan komunikasi digital, agar penegakan hukum lebih relevan dengan karakteristik pasar digital modern.
Dalam aspek kelembagaan, KPPU menyoroti perlunya penguatan struktur birokrasi yang akuntabel dan independen, termasuk pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi. Langkah ini diharapkan memperluas jangkauan penegakan hukum hingga daerah, sejalan dengan prinsip desentralisasi dan pelayanan publik yang responsif.
“Pertumbuhan ekonomi modern tidak bisa hanya mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” tegas Ifan, mengutip pandangan ekonom peraih Nobel 2025, Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt.
KPPU menegaskan, amandemen UU No. 5 Tahun 1999 bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi merupakan bagian dari arah besar kebijakan ekonomi nasional menuju sistem yang lebih adil, inovatif, dan kompetitif.
“Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” tutup Ifan




