spot_img
spot_img

Bantah Dakwaan, Ammar Zoni Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan

Indeks News – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terkait kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.

Jaksa menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (20/11/2025).

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Kejaksaan telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Menurut jaksa, tim kuasa hukum Ammar Zoni dinilai tidak cermat dalam membaca dakwaan.

Argumen keberatan yang disampaikan disebut telah memasuki ranah pembuktian, sehingga seharusnya diuji dalam proses persidangan, bukan melalui eksepsi.

“Berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan dakwaan yang telah dibuat dan dibacakan sebelumnya. Begitu pula terdakwa diberi ruang untuk melakukan pembelaan,” tegas jaksa.

Pembelaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar melalui eksepsinya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kuasa hukumnya menilai tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa menerima ataupun menjual narkotika tersebut di dalam Rutan Salemba.

Penasihat hukum juga meminta hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Ammar dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Mereka menilai surat dakwaan jaksa cacat hukum dan batal demi hukum, termasuk berita acara pemeriksaan yang disusun penyidik Polsek Cempaka Putih.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus DPO, sebanyak 100 gram, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan Salemba.

Ammar disebut menyerahkan sabu tersebut di area tangga Blok I rutan kepada terdakwa lainnya.

Kasus ini didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni:

  • Asep bin Sarikin
  • Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
  • Andi Muallim alias Koh Andi
  • Ade Candra Maulana bin Mursalih
  • Muhammad Rivaldi

Aksi jual beli narkoba tersebut disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses