Iklan
Iklan

Bareskrim Panggil Ismail Bolong Besok soal Tambang Ilegal Kaltim

- Advertisement -
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong pada Selasa (29/11) besok. Dia bakal diperiksa terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Sudah dilakukan pemanggilan (Ismail Bolong) besok,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (28/11).

Hanya saja, Pipit belum merinci waktu pasti pemeriksaan dilakukan. Termasuk soal keberadaan Ismail Bolong saat ini.

Di sisi lain, dia juga membantah adanya isu yang menyebut Ismail Bolong telah ditangkap.

“Hoaks itu,” ujarnya, dilansir dari kumparan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sosok Ismail Bolong sedang dicari oleh kepolisian. Pihak Mabes Polri bahkan ikut turun tangan melakukan pencarian.

“Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari baik dari Kaltim ataupun dari Mabes, ditunggu saja,” kata Sigit kepada wartawan di GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).

“Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga,” sambungnya.

Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.

Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.

Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong. Termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.

LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA