Indeks News – Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Besok LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Rizki menegaskan, surat pemanggilan telah dilayangkan sejak Jumat pekan lalu dan penetapan status tersangka terhadap Lisa merupakan hasil gelar perkara penyidik.
“Status tersangka sudah ditetapkan sejak pekan kemarin,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Dalam laporannya, RK merasa nama baiknya dicemarkan setelah dituduh sebagai ayah kandung dari anak Lisa, CA. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah berupaya menempuh jalur mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, upaya mediasi yang digelar pada 23 September 2025 berakhir deadlock atau gagal mencapai kesepakatan.
“Mediasi sudah dilakukan, tetapi hasilnya deadlock,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, kala itu.
Jhon menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita serahkan semua ke Bareskrim bagaimana prosesnya nanti. Yang jelas, hasil mediasi tidak ada kesepakatan, sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Dengan status tersangka yang kini disandang Lisa Mariana, perkara ini memasuki babak baru. Pemeriksaan terhadap Lisa besok akan menjadi langkah penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus pencemaran nama baik yang menyedot perhatian publik ini.




