Bareskrim Resmi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Indeks News – Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan lalu.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan status hukum Lisa Mariana.

Ia memastikan bahwa pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan besok, Senin (20/10/2025).

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Menurut Rizki, surat pemanggilan resmi sudah diterima oleh Lisa sejak Jumat malam pekan lalu. “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” tambahnya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim, menegaskan bahwa perbuatan Lisa Mariana tidak hanya merugikan secara pribadi kliennya, tetapi juga berdampak langsung pada keluarga.

“Memang harus ada efek jera karena ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara pencemaran nama baik tersebut. Bahkan rumah tangga beliau juga terganggu, mengalami kerusakan. Itu fakta yang jelas,” tegas Muslim.

Ia menambahkan, publik kini menaruh perhatian besar pada kasus ini sehingga proses hukum harus dijalankan secara tuntas.

“Sekali lagi, publik sudah mengetahui perkara ini. Maka harus dilanjutkan sampai tuntas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana diduga menyebarkan konten yang menyerang kehormatan Ridwan Kamil di media sosial.

Konten tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan secara personal maupun keluarga, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kini, penyidik Bareskrim akan mendalami keterangan Lisa sebagai tersangka untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses