Indeks News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus pertambangan ilegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
“Inisial tersangka atas nama M,” ujar Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung, Jumat (7/11/2025).
Feby menjelaskan, M merupakan pemodal dan penjual batu bara ilegal yang berasal dari perusahaan PT WU.
“Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,” terangnya.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman batu bara dalam karung menggunakan kontainer.
Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri menerbitkan empat laporan polisi (LP) dan memeriksa 18 saksi, termasuk pihak KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), tiga agen pelayaran, sejumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), serta ahli dari Kementerian ESDM.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, sejauh ini ada tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yaitu YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.
Nunung memaparkan, modus para pelaku adalah menambang batu bara dari kawasan konservasi kemudian mengemasnya dalam karung dan mengirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) ke Tanjung Perak, Surabaya.
“Setelah tiba di pelabuhan, para tersangka melengkapi kontainer dengan dokumen palsu dari perusahaan pemegang IUP agar batu bara ilegal itu seolah berasal dari tambang resmi,” jelasnya saat ekspose di Depo Tanto, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (17/7).
Kombes Feby Dapot Hutagalung menambahkan, batu bara ilegal dijual secara eceran ke sejumlah pabrik di Surabaya, termasuk pabrik pengolahan besi.
“Perusahaan yang terindikasi menggunakan batu bara ilegal di antaranya MMJ dan BMJ,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak hanya berhenti pada praktik penjualan atau kerusakan lingkungan, tetapi juga menyasar seluruh rantai distribusi.
“Bareskrim Polri akan memberantas jalur distribusi batu bara ilegal dari hulu ke hilir, serta menyelidiki konsumen yang membeli batu bara ilegal untuk memastikan apakah mereka mengetahui asal usulnya,” tegas Feby.




