spot_img
spot_img

Bayar Rp63,6 Miliar, Proyek Tak Selesai: Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi

Indeks News – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam.

Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.

Kasus proyek ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan hingga meningkatkannya ke tahap penyidikan pada Februari 2025.

Dalam prosesnya, puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia jasa, konsultan, dan tenaga ahli telah diperiksa. Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka proyek, masing-masing:

– AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
– IMA sebagai kuasa Kerja Sama Operasional (KSO) penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR)
– IMS, Komisaris PT ITR
– ASA, Direktur Utama PT MUS
– AHA, Direktur Utama PT DRB
– IRS, Konsultan Perencana
– NVU, personel KSO penyedia

Para tersangka ditangkap secara terpisah di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Proyek revitalisasi tersebut seharusnya selesai dalam 390 hari kalender, yakni sejak Oktober 2021 hingga November 2022. Namun hingga kontrak diputus pada Mei 2023, pekerjaan tak kunjung rampung. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar.

Penyidik menemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, hingga pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam perkara proyek ini, penyidik menyita sedikitnya 74 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan aset lain milik para tersangka untuk disita demi memulihkan kerugian negara.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya aspek keuangan, penyidik juga mendalami aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora menambahkan, dalam penanganan perkara ini penyidik melakukan berbagai langkah upaya paksa mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penahanan.

“Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya Kapolda dikutip dari tribratanews.kepri.polri, Kamis (2/10/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dijalankan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., bersama sejumlah awak media.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses