Iklan
Iklan

Beberapa Kali Berhubungan Intim, Mayor Paspampres dan Kowad Terancam Pasal Perzinahan

- Advertisement -
Terungkap, oknum perwira Paspampres dan letda Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad ternyata sudah beberapa kali berhubungan intim atas dasar suka sama suka.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, karena keduanya sudah beberapa kali berhubungan intim maka bisa terjerat pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Jika suka sama suka itu artinya perzinahan hubungan seksual seperti suami istri antara laki-laki dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan, ya zina. Itu keduanya bisa dihukum penjara,” ujar Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (10/12/2022).

Oknum paspampres tersebut diketahui sudah berkeluarga, sementara prajurit wanita Kostrad, belum berkeluarga. Keduanya bisa dijerat Pasal 411 KUHP.

Sementara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut keduanya kini telah ditahan atas kasus tersebut.

“Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan,” kata Andika, Jumat (9/12/2022).

Andika mengatakan polisi militer angkatan darat mayor Paspampres itu dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Karena diketahui keduanya berhubungan intim atas dasar suka sama suka, maka status tersangka pelanggar Pasal 285 digugurkan.

Andika menjelaskan lebih lanjut, polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tentang Asusila. Tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada Letda Kowad Kostrad yang semula mengaku diperkosa.

“Tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila,” pungkas Andika.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA