Belum Bayar Pajak, Belasan Penginapan di Padang Ditindak!

Bayar Pajak,Penginapan
Semua penginapan Red Doorz yang ada di Kota Padang akan dieksekusi Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena belum membayar dan melunasi pajak.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa menyampaikan, Sejumlah penginapan Red Doorz yang ada di Kota Padang saat ini sekitar 17 penginapan.

“Jumlah penginapan Red Doorz yang ada di Kota Padang jumlahnya ada 17. Sementara yang terdaftar hanya 3, yaitu di kawasan jalan Nipah, Jalan Jhoni Anwar dan Jalan Suliki. 14 lagi belum didaftarkan ke Bapenda,” jelasnya, Senin (19/12).

Ikrar menuturkan Bapenda sebelumnya sudah memberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan oleh Wajib Pajak.

“Dari 3 yang terdaftar ini sudah kita berikan surat peringatan untuk membayar pajak dari tanggal 5 Desember, tapi hingga sekarang tidak diindahkan, maka kita tindak,” jelasnya.

Menurut Ikrar, 14 penginapan yang belum terdaftar juga akan ditindak, karena termasuk dalam kategori Wajib Pajak.

“14 penginapan lainnya juga akan kita tindak, ini juga dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tutupnya. (Kay)

Dikutip dari: Sumbarkita.id

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments