Bobol Toko Meubel, Pria di Way Halim Dibekuk Polisi

Bobol Toko Meubel
Ilustrasi
Seorang pelaku pembobol toko meubel di Jalan RA Basyid, Labuhanratu, Tanjungsenang, Bandar Lampung berhasil dibekuk Jajaran Polsek Tanjungsenang.

Aksi itu dilakukan RC (33) tahun, warga Way Halim yang berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan, dua hanphone.

Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan mengatakan pelaku berhasil masuk dengan cara mendongkel pintu depan toko. Setelah masuk pelaku menggasak barang berharga milik korban berikut satu unit motor.

“Setelah mengetahui ada pencurian, korban melapor ke Polsek terdekat dan jajaran melakukan penyelidikan. Sehingga dua hari berikutnya pelaku kami tangkap saat berada di Kecamatan Kedaton pada 30 Mei 2022,” jelasnya. Minggu (5/6).

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Barang bukti yang diamankan yakni dua unit hanphone, satu sepeda motor, dan sebuah topi saat melancarkan aksinya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjungsenang. Untuk menjalankan hukuman serta berkas perkara akan segera dilimpahkan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tangan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments