Indeks News – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota meringkus 22 orang terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) hanya dalam waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu, ganja, tembakau sintetis hingga puluhan ribu butir obat keras.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar sejak 6 hingga 15 November 2025.
“Selama 10 hari Operasi Antik Lodaya 2025, Satnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 28 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 22 orang tersangka,” ujar Ali Jupri saat konferensi pers, Senin (17/11/2025).
Ali mengungkapkan, 22 orang tersangka yang diamankan merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sebagian besar dari mereka sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) Satnarkoba.
“Para pelaku yang kami amankan terdiri dari pengedar dan pengguna sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tertentu. Sebagian besar tersangka merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Lodaya tahun ini,” jelasnya.
Dalam paparannya, Ali merinci pembagian kasus dan jumlah tersangka sebagai berikut: Kasus sabu dan ganja, 2 laporan polisi, 2 tersangka
Inisial: RA alias Abeng alias Bro (28) – TO Antik Lodaya, EP (35) – non TO Antik
Kasus tembakau sintetis, 10 laporan polisi, 11 tersangka
Kasus obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika
7 laporan polisi untuk OKT, 1 laporan polisi psikotropika, Total 9 tersangka
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bogor. Penangkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pengintaian, hingga penggerebekan di rumah para pelaku.
Barang Bukti: Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis hingga Puluhan Ribu Butir Obat
Dalam operasi ini, Satnarkoba Polresta Bogor Kota turut mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat terlarang dari para tersangka. Barang bukti itu disita saat penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal maupun tempat transaksi para pelaku.
Adapun barang bukti yang disita antara lain: Sabu-sabu: 102,16 gram, Ganja: 2.003,13 gram (sekitar 2 kilogram), Tembakau sintetis: 1.287,57 gram (sekitar 1,2 kilogram), Obat Keras Tertentu (OKT): 43.407 butir, Psikotropika: 505 butir
“Seluruh barang bukti ini kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijadikan barang bukti di persidangan,” kata Ali.
Komitmen Berantas Narkoba di Bogor
Ali menegaskan, jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Komitmen kami jelas: tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Bogor,” tegasnya.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran OKT dan psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.




