BPOM Bongkar 15 Obat Herbal Berbahaya Mengandung Zat Kimia Obat, Bisa Rusak Ginjal dan Hati

Indeks News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap peredaran 15 produk obat bahan alami (OBA) atau herbal ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk herbal yang diklaim aman atau alami.

Produk-produk tersebut dipasarkan secara luas dan populer di pasaran sebagai obat pelangsing, penambah stamina pria, hingga pereda pegal linu.

Namun hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan, sejumlah produk itu justru mengandung zat aktif kimia keras yang dapat menyebabkan kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal jika dikonsumsi secara berlebihan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik penambahan BKO ke dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai sabotase terhadap kesehatan masyarakat.

“Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (4/11/2025).

Dari total 15 produk, lima di antaranya terdeteksi mengandung zat berbahaya seperti sibutramin dan sildenafil sitrat, yang umumnya digunakan pada obat penurun berat badan dan obat kuat pria.

Sementara itu, lima produk lain ditemukan mengandung bahan aktif seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak—zat kimia keras yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

BPOM menegaskan akan menarik seluruh produk tersebut dari peredaran serta menindak tegas produsen dan distributor yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Berikut daftar lengkap 15 obat herbal berbahaya yang diamankan BPOM RI:

1. JD Jamu Diet
2. Jamu Diet Dosting
3. Obat Diet Dokter
4. Beauty Slim
5. Obat Diet Herbal
6. Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat, Jawa Tengah)
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
8. Jrenx Jos X (TR054335881)
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
10. Chang Sanx
11. Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
15. Pas-Ti Joss (Depkes RI TR No. 003201171)

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas produk melalui situs resmi Cek Produk BPOM atau aplikasi BPOM Mobile, serta tidak tergiur iklan yang menjanjikan hasil instan.

Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen BPOM menjaga keamanan, mutu, dan manfaat obat serta produk tradisional di Indonesia.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses