spot_img
spot_img

Cukai Khusus Rokok Ilegal: Kebijakan Kejutan Purbaya!

Jakarta, Indeks News – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberlakukan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal mulai Desember 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan beroperasi secara legal.

Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal selama ini telah menekan industri rokok legal yang wajib membayar cukai tinggi. Selain mengganggu stabilitas industri padat karya, peredaran rokok ilegal justru tidak mengurangi tingkat konsumsi rokok dan membuka ruang bagi produk gelap dari luar negeri.

“Tarif cukai dinaikkan agar orang berhenti merokok, tapi nyatanya tetap banyak yang merokok. Yang terjadi malah rokok gelap masuk dari China, Vietnam,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Kebijakan ini akan melengkapi langkah pemerintah yang kembali menahan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Langkah ini bertujuan menjaga industri rokok dalam negeri agar tetap hidup, terutama di tengah stagnannya angka prevalensi merokok di masyarakat.

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi perokok di kalangan anak sekolah usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019. Berdasarkan Survei Khusus Industri (SKI) 2023, usia 15-19 tahun mendominasi jumlah perokok di Indonesia dengan angka 56,5%, disusul kelompok usia 10-14 tahun sebesar 18,4%.

Purbaya menegaskan, jika para produsen rokok ilegal telah dilegalkan dan dikenai tarif khusus, pemerintah akan menindak tegas pihak yang masih mengedarkan rokok ilegal.

“Kalau nanti sudah berjalan, dan masih ada yang gelap, kita sikat. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses