Curi Ternak, Pria di Kaur Diringkus Polisi

2 Pria Paruh Baya di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Seorang tersangka pencurian yang berinisial HH (40) tahun, warga Desa Bungin Tambun 2 Kecamatan Pagulu Kabupaten Kaur berhasil diringkus Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur bersama Polsek Padang Guci Hulu (Pagulu) beberapa hari yang lalu.
HH yang bekerja petani itu diamankan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian ternak (curnak), berupa satu ekor kerbau milik Sahirman (37) tahun, Warga Desa Bungin Tambun 3.

“Untuk tersangka curnak bersama barang bukti satu ekor kerbau betina sudah kita amankan dan pelaku masih dalam pemeriksaan anggota kita,” jelas Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH,Rabu (8/6).Berdasarkan informasi, pengungkapan tersangka Curnak ini bermula dari korban Selasa (31/5) sekira pukul 10.00 WIB mendatangi Mapolsek Padang Guci Hulu untuk melaporkan jika kehilangan satu ekor kerbau betina miliknya.

Setelah korban melaporakan kejadian tersebut pihak Polsek bersama Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku yang di duga pelaku pencurian hewan ternak masih ada di wilayah Kecamatan Pagulu.

Selanjutnya Polsek bersama Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku.

“Kerbau ini sudah dibawah tersangka ke daerah Oku Selatan Sumatera Selatan. Untuk terlibatan tersangka lain masih kita kembangkan, sementara ini baru satu tersangka,” terang Kapolres.

Akibat perbuatanya itu, tersangka ini terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan juga jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (kAY)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments