Deforestasi Sumatera Melonjak Drastis, PKS Minta Prabowo Revisi UU Ciptaker

JAKARTA, Indeks News – Lonjakan deforestasi di Pulau Sumatera kembali menjadi perhatian publik setelah data terbaru menunjukkan hilangnya tutupan hutan secara signifikan di tiga provinsi yang baru-baru ini dilanda banjir dan longsor. Sumatera Utara tercatat kehilangan 19.563 hektare hutan, disusul Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare.

Laporan Simontini 2024 bahkan mencatat mayoritas deforestasi berasal dari sektor berizin seperti perkebunan kayu, pertambangan, perkebunan sawit, hingga aktivitas logging.

“Ketika kerusakan justru didominasi pemegang izin, itu artinya pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Komisi IV DPR, Slamet, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan turut memperburuk situasi. Dari berbagai operasi pengamanan hutan, hanya satu kasus di Aceh, empat di Sumatera Utara, dan satu di Sumatera Barat yang berhasil mencapai tahap P21.

Di sisi lain, data Kementerian ESDM dan JATAM menunjukkan adanya 1.907 izin tambang aktif dengan luas lebih dari 2,45 juta hektare di Pulau Sumatera. Kombinasi ledakan izin ekstraktif dan lemahnya pengawasan dinilai mempercepat hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan.

“Bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari bencana jika kawasan lindung terus dipersempit oleh izin-izin besar?” tegas Slamet.

Kondisi semakin mengkhawatirkan setelah deforestasi nasional melonjak 97.124 hektare atau 81,6 persen dalam periode 2019–2024. Komisi IV DPR menilai lonjakan ini berkaitan erat dengan kebijakan UU Cipta Kerja dan PP No. 23/2021 yang menghapus persetujuan DPR dalam alih fungsi kawasan hutan, termasuk kawasan lindung.

Kebijakan tersebut dianggap melemahkan sistem kontrol negara serta mengabaikan kewajiban mempertahankan minimal 30 persen tutupan hutan di setiap daerah.

“Ketika fungsi kontrol DPR dihilangkan, maka izin-izin keluar tanpa ada keseimbangan pengawasan. Dampaknya kini kita lihat langsung dalam bentuk bencana ekologis,” kata Slamet yang juga Legislator PKS.

Karena itu, Slamet mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan dan pertambangan, memperkuat pengawasan lapangan, dan meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum.

Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu merevisi UU Cipta Kerja guna mengembalikan mekanisme check and balance serta memastikan terpenuhinya kewajiban 30 persen tutupan hutan per daerah.

Tanpa revisi, ia menilai kerusakan ekologis di Sumatera dan wilayah lain akan terus meluas.
“Dan kembali menimbulkan korban,” pungkasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses