Iklan
Iklan

Demokrat: Gerombolan Moeldoko Tunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk Cari Pembenaran di MA

- Advertisement -
Kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikatakan oleh politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto terus berupaya mencari pembenaran untuk melegalkan tindakan mereka. Didik menyebut kubu Moeldoko kini mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Didik mengatakan gerombolan Moeldoko kini tengah menggandeng mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi untuk melegalkan ‘begal politik’.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” ujar Didik, Kamis, 23 September 2021.

Uji materi yang didaftarkan kubu Moeldoko itu menurut Didik masih mempermasalahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan Mei 2020. Didik menilai, upaya itu sengaja dilakukan hanya untuk mencari pembenaran penyelenggaraan KLB Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

Dia mengatakan, Kongres Partai Demokrat 2020, yang sudah disahkan Menkumham, dilaksanakan sesuai aturan dan demokratis. “SK Menterinya sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. ‘Akrobat hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” ujar anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Didik juga menegaskan, Menkumham pun memiliki tim pengkaji hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebelum mengeluarkan keputusan.

Kata Didik, permohonan judicial review kubu Moeldoko itu merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutarbalikkan fakta hukum. “Namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” jelasnya.

Didik baahkan meyakini, para hakim agung Mahkamah mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. Ia mengimbuhkan, persoalan ini bukan semata internal Partai Demokrat tetapi upaya merusak demokrasi dan kepastian hukum.

Permohonan uji materi kubu Moeldoko diajukan oleh Isnaini Widodo, mantan kader Partai Demokrat. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 39 P/HUM/2021 pada 14 September 2021. Adapun pihak tergugat dalam permohonan uji materi ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sementara, juru bicara KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad, membenarkan bahwa Yusril menjadi kuasa hukum dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Ia mengirimkan keterangan tertulis dari Yusril.

Yusril mengatakan, kantor hukumnya, Ihza&Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Yusril dan koleganya, Yuri Kemal Fadlullah menyebut bahwa langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Mereka mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik. Sebab, kata mereka, AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang. Yusril pun menilai ada kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi.

“Karena itu saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak,” tulis Yusril dalam keterangannyan soal gugatan kubu Moeldoko, Kamis malam, 23 September 2021.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA