spot_img
spot_img

Dewan Pers Tindak Media Online yang Catut Nama Lembaga Negara, Seperti KPK dan Polri

Indeks News – Dewan Pers menemukan maraknya praktik media daring yang mencatut nama lembaga negara demi memberikan kesan resmi dan kredibel kepada publik. Temuan ini menjadi perhatian serius karena dapat menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap media.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika yang membahayakan persepsi publik.

“Ini bukan cuma persoalan nama. Ini soal persepsi dan kejujuran pada publik,” tegas Jazuli.

Menurut Jazuli, masyarakat bisa keliru menganggap bahwa media-media tersebut merupakan bagian dari institusi resmi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), padahal kenyataannya tidak ada hubungan apa pun.

Contoh media yang sah menurut hukum adalah Polri TV, yang memang dikelola langsung oleh institusi Polri. Berbeda dengan itu, ada media-media lain yang dengan sengaja membuat nama dan tampilan serupa lembaga negara tanpa dasar hukum atau afiliasi resmi.

Sanksi Tegas dari Dewan Pers

Sebagai langkah awal, Dewan Pers telah mengimbau media-media yang mencatut nama lembaga negara agar segera mengganti namanya. Bila tidak diindahkan DP akan memberikan sanksi, berupa, pencabutan status verifikasi media dan pencabutan sertifikasi wartawan yang bekerja di media tersebut

Dewan Pers menilai tindakan pencatutan ini dilakukan secara sadar oleh pemilik media untuk memperoleh keuntungan tertentu, seperti meningkatkan citra, mendapatkan akses, dan meraih kepercayaan masyarakat secara tidak sah.

“Kami menduga ada niat menyaru-nyarukan diri agar terlihat berwibawa,” ujar Jazuli.

Untuk memperkuat penindakan, Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara, seperti: Polri dan Kejaksaan Agung

Kerja sama ini bertujuan untuk menertibkan media tidak bertanggung jawab dan memperkuat penerapan etika jurnalistik di Indonesia.

Dewan Pers juga mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam memilih sumber informasi. Nama media yang terkesan resmi belum tentu merupakan saluran informasi yang sah dan dapat dipercaya.

Penertiban media yang mencatut nama lembaga negara dinilai penting untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan menjamin publik mendapatkan informasi dari sumber yang benar dan terpercaya

Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dunia pers nasional. Media yang menggunakan nama lembaga negara tanpa izin resmi akan dikenai sanksi tegas. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada nama media yang terkesan resmi tanpa memeriksa kebenarannya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses