Iklan
Iklan

Diduga Jadi Beking Sejumlah Tambang Ilegal di Kaltim, Komjen Agus Adrianto Resmi Dilaporkan ke Propam Polri

- Advertisement -
Diduga jadi beking sejumlah tambang ilegal di Kalimantan Timur, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto resmi dilaporkan ke Propam Polri.

Komjen Agus Adrianto juga dilaporkan atas tuduhan terima setoran dari tambang ilegal di Kaltim senilai Rp 6 miliar.

Pihak yang melapor yakni Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule. Iwan melaporkan Kabareskrim Polri tersebut. Laporan terhadap jenderal bintang tiga itu dilakukan pada Senin (7/11/2022).

Iwan Sumule mengatakan pelaporan yang dilakukannya terkait dugaan gratifikasi atau suap tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Iwan mengaku telah menemukan cukup bukti berdasarkan hasil investigasi, di mana Komjen Agus menerima suap yang disebut sebagai ‘uang koordinasi’.

Adapun investigasi yang dilakukan pihaknya tersebut, kata Iwan, telah berlangsung pada Februari 2022.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur,” kata Iwan.

“Dalam investigasi yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, ditemukan dokumen, kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.”

Menurut Iwan, gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto cukup rutin, diberikan setiap bulannya.

Iwan mengaku menemukan bukti ada penerimaan suap sebanyak tiga kali kepada Komjen Agus Andrianto. Suap itu berasal dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

“(Suap dari Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus),” ucap Iwan Sumule.

Lebih lanjut, jika terbukti Komjen Agus menerima suap dari hasil tambang ilegal, Iwan meminta agar yang bersangkutan tidak hanya disanksi kode etik. Melainkan juga disanksi pidana.

“Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.

Adapun uang itu disebut terkait dengan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujar Ismail.

“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.”

Hanya saja, setelah video pengakuannya viral, Ismail Bolong justru meminta maaf atas pernyataannya itu kepada Komjen Agus.

Sikapnya kemudian berubah 180 derajat. Bahkan, Ismail mengaku tidak mengenal Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan tak pernah memberikan uang kepadanya.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA