Iklan
Iklan

Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK

- Advertisement -

Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK selama lima jam terkait kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.

Namun, usai pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak banyak bicara.

“(Pemeriksaan) alhamdulillah lancar. Sehat-sehat semuanya, hati-hati,” ujar Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Nicke tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Ia langsung pergi meninggalkan markas KPK.

KPK memeriksa Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan yang juga merupakan Dirut Pertamina periode 2009-2014.

Karen adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen kemudian membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA