Indeks News — DPRD Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Pati pada Rabu (13/8), yang dihadiri seluruh fraksi partai politik.
Seluruh partai politik di DPRD Pati mendukung pembentukan pansus tersebut. Dukungan datang dari Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, hingga Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan pembentukan pansus dilakukan setelah mempertimbangkan situasi masyarakat dan banyaknya warga yang merasa dirugikan.
“Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk Pansus,” kata Ali.
Ali menegaskan DPRD Pati tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan bupati. Keputusan pemberhentian kepala daerah berada di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah melalui tahapan sesuai aturan.
“Semuanya harus melalui tahapan. Termasuk pembentukan pansus dan pembahasan hak angket kebijakan bupati. Tugas kami adalah memastikan keabsahannya,” ujarnya.
Keputusan pembentukan pansus disambut sorak sorai dan tepuk tangan warga yang memadati ruang sidang. Suasana riuh mencerminkan dukungan publik terhadap langkah DPRD.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan partainya menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya.
“Kami dari PDI Perjuangan menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Aksi massa besar yang memicu langkah DPRD ini dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menuntut Sudewo mundur setelah kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga 250%.
Kemarahan warga semakin memuncak ketika Sudewo menantang jumlah massa yang akan berdemo pada 13 Agustus 2025. Ia menyatakan meski 50 ribu orang turun ke jalan, kebijakannya tidak akan berubah. Belakangan, Sudewo menuding aksi tersebut ditunggangi kepentingan politik.
Sudewo Menolak Mundur
Di tengah desakan mundur, Sudewo menegaskan tidak akan melepas jabatan.
“Saya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” katanya di Kantor Bupati Pati.
Sudewo mengaku sudah membatalkan kenaikan PBB dan meminta maaf atas ucapannya. Namun, ribuan warga tetap mendesak dirinya mundur dalam demo yang diwarnai kericuhan.
Menanggapi langkah DPRD, Sudewo menyatakan menghormati hak angket.
“Itu hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormatinya,” ujarnya.
Ia mengaku aksi hari itu menjadi pelajaran berharga dan meminta warga tetap menjaga kekompakan.
“Ini pembelajaran bagi seluruh masyarakat Pati. Jangan sampai terprovokasi. Kabupaten Pati milik kita semua dan harus dijaga bersama,” pungkasnya.




