Indeks News – Polri menetapkan enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua penagih utang atau mata elang (matel) hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk ketika pelaku adalah anggota kepolisian sendiri.
“Polri berkomitmen serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu,” ujar Trunoyudo.
Keenam oknum anggota Yanma tersebut dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. Mereka adalah: JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM.
Trunoyudo memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Seluruh pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain tersangka pidana, keenam anggota tersebut juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri.
Divisi Propam telah menganalisis berkas dan menemukan cukup bukti bahwa para pelaku melanggar etik.
Sidang etik dijadwalkan digelar pada Rabu (17/12/2025).
Nama-nama anggota yang menjalani proses etik adalah: Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, sebelumnya mengonfirmasi bahwa terdapat dua korban tewas dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (11/12).
Kedua korban tewas merupakan debt collector. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
“Dua-duanya meninggal dunia satu di TKP, satu di rumah sakit. Inisial A dan L, mereka adalah rekan,” ungkap Mansur.
Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap pengeroyokan tersebut.




