Iklan
Iklan

Febri Diansyah: Dakwaan Terhadap Putri Candrawathi Cenderung Asumtif

- Advertisement -
Febri Diansyah menilai bahwa dakwaan terhadap Putri Candrawathi yang dibacakan JPU terhadap kliennya bersifat asumtif.

Pernyataan itu disampaikan penasehat hukum Putri, Febri Diansyah setelah pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

“Pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge,” ujar Febri.

Febri juhga juga menyoroti materi dakwaan JPU yang tidak dipahami Putri Candrawathi. “Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelesan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami,” ujar Febri.

Febri Diansyah mengeklaim dakwaan yang dibuat JPU diduga sekadar asumtif.

“Diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi, banyak fakta- penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi,” kata Febri.

Febri juga mengatakan satu keterangan saksi kurang kuat guna mendukung pembuktian.

“Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kami paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian,” jelas Febri.

Febri menegaskankan terkait hal ini pihaknya bakal menyampaikan pembelaan dalam sidang dengan agenda eksepsi. Eksepsi itu ihwal dugaan pelecehan seksual di Magelang yang dilakukan Brigadir Yosua.

“Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang,” pungkas Febri.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA