Indeks News – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Para tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu dijerat pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga terlibat dalam penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, hingga manipulasi dokumen elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menyebut, para tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk pelanggarannya.
“Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” ujar Irjen Asep.
Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran atau penghinaan, Pasal 311 KUHP terkait fitnah, dan Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan di muka umum.
Sementara itu, pasal-pasal dalam UU ITE yang disangkakan menjerat pelaku penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut, menimbulkan kebencian, atau memanipulasi informasi seolah-olah otentik.
Selain itu, Polda Metro juga menetapkan tiga tersangka dari klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, yang dikenai pasal berlapis serupa.
“Untuk klaster kedua, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” jelas Asep.
Polisi menegaskan, penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam atas laporan resmi Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang sebelumnya ramai beredar di media sosial.
Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum tahap pelimpahan ke kejaksaan, sembari terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam penyebaran isu tersebut.




