Gadis Kembar di Bukittinggi Ditangkap Endorse Judi Online

gadis kembar bukittinggi
Foto: Net
Gadis kembar yang diduga melakukan tindak pidana judi online berhasil ditangkap Polda Sumbar. Gadis kembar tersebut ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Kota Bukittinggi.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, gadis kembar tersebut masing-masing berinisial RSL dan MSL, mahasiswa berusia 24 tahun.

“Gadis kembar ini ditangkap diawali dengan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar,” terangnya, Selasa (28/3).

Ia mengatakan, gadis kembar ini mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya.

“Jadi endorse, dia mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar. Namun keduanya tidak main judi sama sekali,” paparnya.

Selain di Instagram, mereka juga mempunyai Grup WhatsApp. “Barang bukti yang disita satu unit handphone, simcard untuk aplikasi WhatsApp dan akun Gmail,” ujarnya.

Pelaku telah beraksi sejak tiga bulan terakhir. “Ia mendapatkan imbalan setiap bulannya. Bulan pertama Rp 750 ribu, kedua Rp 1 juta dan terakhir Rp 1,2 juta,” tuturnya.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (kay)

sumber: Katasumbar.com

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments