Indeks News – Gelombang dukungan publik mengalir deras kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad setelah ia dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pemanggilan terhadap Abraham Samad memicu kritik luas karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Kasus ini bermula dari konten yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up. Dalam konten tersebut, Abraham dikenai Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut kerap menuai kritik publik karena dianggap digunakan untuk membungkam kritik di era digital.
Abraham Samad menegaskan bahwa podcast yang ia bawakan bertujuan untuk memberikan edukasi publik, bukan untuk menyerang pihak tertentu.
“Bukan konten yang tidak berpendidikan atau sekadar hiburan,” kata Abraham. Ia menilai pemanggilan dirinya sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang demokrasi.
Dukungan Tokoh Nasional
Sejumlah tokoh lintas profesi menyampaikan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi ini. Tokoh HAM Muhammad Busyro Muqaddas, akademisi Sulistiowati Irianto, dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran serius dalam penegakan hukum.
“Mengkriminalisasi dia adalah langkah mundur luar biasa dalam kehidupan hukum kita,” ujar salah satu tokoh pendukung.
Pengajar hukum Bivitri Susanti menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. “Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap orang yang berusaha mengungkap kebenaran,” katanya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari dan akademisi komunikasi Henri Subiakto mengingatkan bahwa di negara demokrasi modern, kasus pencemaran nama baik seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
Kritik terhadap Aparat dan UU ITE
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai langkah polisi ini bertentangan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya terbuka terhadap kritik.
“Ini berbalik dengan sinyal Pak Prabowo yang tidak mendukung kriminalisasi terhadap kritikus,” ujarnya.
Para pendukung Abraham menyoroti fenomena weaponising of law, yakni penggunaan hukum sebagai senjata politik untuk membungkam lawan. Mereka memperingatkan, jika praktik ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban.
Abraham menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar membela nama atau jabatan pribadi.
“Ini bukan tentang saya, tetapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi,” katanya.
Para tokoh pendukung menyerukan agar Presiden Prabowo memastikan penegakan hukum yang objektif dan adil.
“Negara hukum ini sedang diancam, dan kita semua bisa jadi korban,” ujar salah satu pendukung.




