Jawa Timur, Indeks News – Suasana Jawa Timur mendadak heboh Rakyat yang selama ini menaruh harapan pada pemimpin mereka kembali dibuat kecewa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Di balik angka itu, ada fakta yang membuat masyarakat kian terenyuh: tujuh di antaranya adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Sosok-sosok yang seharusnya menjaga amanah rakyat, justru dituduh memperjualbelikan kepercayaan yang diberikan.
Para Penerima Suap Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai penerima suap:
- Kusnadi (KUS) – Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024
- Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024
- Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024
- Bagus Wahyudiono (BGS) – staf Anwar Sadad
Nama-nama itu tak asing lagi di panggung politik Jawa Timur. Kehadiran mereka dalam daftar tersangka ibarat luka baru bagi wajah demokrasi daerah.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari politisi daerah, pengusaha, hingga mantan kepala desa. Beberapa di antaranya bahkan kini menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.
Di antara mereka,
Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang
Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo
Moch. Mahrus – kini anggota DPRD Jatim 2024–2029
Hasanuddin (HAS) – kini anggota DPRD Jatim 2024–2029
serta belasan pihak swasta dari Sampang, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
Nama-nama ini menjadi potret bagaimana dana hibah yang seharusnya menyentuh masyarakat kecil justru diputar untuk kepentingan sempit.
Kasus ini bukan tanpa jejak. Semuanya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat itu. Dari OTT tersebut, KPK menemukan adanya aliran dana hibah yang diduga dimanfaatkan bukan untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Temuan itu lalu dikembangkan. Dan kini, hasilnya mengejutkan: 21 orang resmi ditetapkan tersangka.
Bagi rakyat Jawa Timur, kabar ini bagaikan tamparan keras. Dana hibah yang seharusnya menjadi alat untuk memperkuat masyarakat, justru menjadi celah praktik culas. Program yang seharusnya menghidupi petani, nelayan, hingga pelaku UMKM, malah tersedot untuk memperkaya segelintir elit.
Kasus ini menegaskan kembali betapa panjang jalan bangsa ini dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Harapan masyarakat kini bertumpu pada langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.




