Indeks News – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya) kembali menjadi sorotan setelah ratusan anggotanya menggeruduk Lapangan Golf Pondok Indah, Rabu (6/8/2025). Aksi itu dilakukan dengan dalih “penguasaan fisik lahan” yang diklaim milik ahli waris Toton Cs.
GRIB Jaya menyatakan aksi ini merupakan bentuk eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, yang memenangkan gugatan sengketa lahan melawan PT Metropolitan Kentjana, pengelola kawasan elite tersebut.
Kuasa hukum GRIB Jaya, dari Lembaga Pembela Hukum (LPH), menyebut langkah ini sah secara hukum dan dilakukan atas nama ahli waris yang belum menerima pembayaran atas lahan.
“Mewakili klien kami, ahli waris Toton Cs, kami menuntut hak atas tanah yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pengelola,” ujar kuasa hukum LPH GRIB Jaya.
Massa GRIB Jaya mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, membawa surat kuasa dan pemberitahuan resmi ke Kelurahan Pondok Pinang. Mereka mengklaim puluhan hektare lahan yang kini menjadi perumahan mewah dan lapangan golf adalah hak milik sah para ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Nuno Magno, menuding PT Metropolitan Kentjana belum pernah memenuhi kewajiban pembayaran lahan sesuai putusan hukum.
“Ini bukan aksi sepihak atau spontan. Kami bertindak berdasarkan kekuatan hukum yang sah,” tegas Nuno.
Meski demikian, aksi ratusan anggota ormas berseragam ini sempat memicu kekhawatiran warga dan pengguna lapangan golf.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lokasi sejak pagi hari guna menghindari potensi kericuhan.
“Situasi sempat memanas, tapi berhasil kami kendalikan. Tidak terjadi bentrokan. Massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly.




