Gus Yahya: Tak Ada Dasar Konstitusi Pemecatan Ketua Umum

Surabaya, Indeks News –  Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya (22/11/2025) malam.

Menurut Gus Yahya, kewenangan tersebut tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. Karena itu, ia menganggap keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang meminta dirinya mundur sebagai Ketua Umum tidak memiliki dasar konstitusional.

“Rapat harian syuriyah menurut AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan Ketua Umum,” tegasnya, Minggu (23/11/2025) dini hari.

Ia menjelaskan, bahkan untuk memberhentikan pejabat struktural seperti wakil sekretaris jenderal atau ketua lembaga saja, Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki hak tersebut. “Apalagi Ketua Umum,” tambahnya.

Isu pemakzulan terhadap Gus Yahya mencuat setelah beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU bertanggal 20 November 2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Risalah tersebut berisi rekomendasi agar Ketua Umum PBNU mundur dari jabatannya.

Gus Yahya menegaskan kembali, setiap keputusan organisasi harus merujuk pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di internal PBNU.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses