Indeks News – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Hakim Ketut saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Sementara itu, persoalan terkait kekuatan pembuktian bukan menjadi ranah hakim praperadilan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” tegas Ketut.
Lebih lanjut, majelis juga menolak permohonan kuasa hukum agar Nadiem Makarim mendapat status tahanan kota. Hakim menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan praperadilan.
Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Dicabut
Sebelumnya, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotman Paris meminta hakim mencabut status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang pada Jumat (3/10/2025), kuasa hukum menyampaikan petitum agar penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak sah serta cacat hukum.
Hotman juga meminta agar Kejagung menghentikan penyidikan dan membebaskan Nadiem seketika setelah putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut adanya rehabilitasi dan pemulihan harkat serta martabat hukum kliennya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Apabila perkara tetap dilanjutkan, agar penahanan diganti menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” ucap Hotman di persidangan.
Kejagung Siap Hormati Putusan
Menanggapi jalannya sidang, Kejagung sebelumnya telah menyatakan akan menghormati apapun putusan hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya yakin praperadilan berlangsung transparan dan adil.
“Sidang berjalan dengan baik, kedua belah pihak hadir, ahli dan bukti-bukti juga sudah kami sampaikan. Apapun putusannya, Kejagung akan menghormati,” kata Anang di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025.




