Iklan
Iklan

Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Covid-19, Polda Sumbar Dinilai Tak Serius Perang Terhadap Koruptor

- Advertisement -
Koalisi masyarakat sipil anti korupsi Sumatera Barat menyikapi penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda). Hal tersebut disampaikan oleh koalisi ini saat menggelar konperensi pers di kantor LBH Padang, Kamis (24/6/2021).

“Kami merasa sangat kecewa atas ketidakseriusan Polda Sumbar untuk perang terhadap koruptor di Sumatera Barat. Jangan sampai di masa darurat pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan golongannya belaka,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Indira Suryani.

Indira mengatakan, semestinya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat dan temuan Pansus DPRD Sumatera Barat mempermudah Polda Sumatera Barat untuk memproses hukum dugaan korupsi dana covid-19 Sumatera Barat bukan malah sebaliknya.

Koordinator masyarakat sipil anti korupsi Sumbar menyampaikan sikap dan pandangannya atas  penghentian penyelidikan oleh Polda Sumatera Barat.

“Setelah kami mempelajari dan mencermati hasil LHP BPK Sumatera Barat dan temuan Pansus DPRD Sumbar nampak secara kasat mata modus korupsi dilakukan diantaranya mark up harga (pemahalan) pembagian fee tiap pengadaan yang dilakukan,” jelas Indira.

Ia juga mengatakan, pemilihan pihak pengadaan barang dan jasa yang tidak kompeten, pembayaran dengan sistem cash dalam jumlah yang sangat besar dan adanya dugaan nepotisme dalam pemilihan pihak pengadaan.

“Kami melihat kasus ini sangat jelas dugaan korupsi dan semestinya Polda Sumatera Barat bergerak cepat untuk melakukan proses penegakan hukum yang fair dan independen,” ujar Indira Suryani yang juga merupakan Direktur LBH Padang.

Lebih lanjut Indira menegaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di dalam Pasal 20 ayat (1) menyatakan “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.” dan dalam Pasal 20 ayat (3) mengutarakan “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.

Kata Indira, tidak ada pasal apapun yang mengatakan bahwa setelah dikembalikan keuangan negara maka akan selesai pertanggungjawaban hukumnya. Bahkan didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan ketentuan 60 Hari pengembalian kerugian negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan pejabat (swasta).

“Sebagaimana kita ketahui kasus korupsi dana Covid 19 dilakukan oleh pihak swasta yang melakukan pengadaan hand sanitizer. Sehingga tak ada halangan bagi Polda Sumatera Barat melanjutkan proses penyidikan walaupun sudah dikembalikan dalam rentang waktu 60 hari pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Polda Sumatera Barat dinilai oleh Indira sesat pikir dalam memahami Putusan MK Nomor : 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi delik materil. Dalam putusan MK yang tidak benarkan adalah potential loss berupa prediksi kerugian.

Sedangkan dalam kasus ini kata Indira jelas kerugian negara sebesar 4,9 Miliar dari pengadaan handsanitizer yang merupakan actual loss. Dan kami meragukan pengembalian kerugian negara 4,9 Miliar secara cash dalam bentuk uang.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, hanya 1,1 Miliar saja yang dikembalikan dalam bentuk uang dan kekurangan diberikan dalam bentuk lainnya yang tentunya akan kami tindaklanjuti dan pelajari secara komprehensif. Jika memang ini terjadi, kami berpandangan ada upaya pembohongan publik yang sengaja dirancang untuk memberikan informasi sesat kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Alasan utama Polda Sumbar untuk menghentikan penyelidikan kasus ini karena pengembalian uang 4,9 Miliar sehingga tidak terpenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Padahal kata Indira, masih banyak pasal lainnya yang bisa digunakan oleh Polda Sumatera Barat untuk menjerat pelaku. Tentunya hal ini tergantung kepada kesungguhan dan itikad dari Polda Sumbar untuk memberantas koruptor di Sumatera Barat.

“Ke depan kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Saat ini koalisi sedang mempelajari keterlibatan berbagai pihak terhadap dugaan korupsi ini. Berperang terhadap koruptor adalah kewajiban setiap orang tanpa terkecuali. Jangan biarkan koruptor bahagia diatas penderitaan rakyat di masa pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA