Iklan
Iklan

Inilah 16 Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara Minta Anwar Usman Dipecat dari MK

- Advertisement -

16 guru besar dan dosen hukum tata negara melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan Capres-cawapres.

Anwar Usman dilaporkan karena dinilai punya konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Diduga putusan itu karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Hal inilah yang kemudian dipersoalkan karena antara Anwar Usman dan Gibran punya hubungan keluarga.

16 guru besar dan dosen hukum tata negara tersebut meminta agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhi vonis etik berat kepada Anwar Usman. Berupa pemberhentian tidak hormat alias pemecatan.

“Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik … berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK,” ujar Kurnia Ramadhana yang juga kuasa hukum 16 guru besar sekaligus peneliti ICW di Gedung MK, Kamis (26/10).

Kurnia juga membantah argumentasi yang pernah disampaikan Anwar Usman yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengujian UU di MK adalah pengujian yang abstrak. Tidak terkait dengan individu tertentu.

“Bagi kami argumentasi yang konyol,” ujar Kurnia.

Sebab, tambah dia, bila dicermati permohonan atau gugatan syarat Capres-cawapres yang kemudian dikabulkan itu secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“Alasan-alasan … konflik kepentingan yang disampaikan hakim konstitusi Saldi isra maupun Pak Hidayat itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir. Karena kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran Capres-cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah untuk hadir dan mendaftar sebagai Cawapres di kantor KPU RI,” jelas Kurnia.

“Kami berharap, putusan MKMK bisa menyelamatkan MK dengan mengeluarkan Saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi,” pungkasnya.

Saat ini MKMK sudah dibentuk MK. Diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dan mulai sidang perdana dengan agenda klarifikasi sejumlah laporan hari ini, Kamis (26/10).

Inilah daftar 16 Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara tersebut:

  1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
  3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
  4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
  5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
  6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
  7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
  8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
  9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
  10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
  12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
  13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
  14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
  15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
  16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA