Iklan
Iklan

Inilah Kasus 52 Mantan Narapidana yang Tercatat sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024

- Advertisement -
52 mantan narapidana  kini tercatat sebagai bakal calon anggota legistatif (caleg) Pemilu 2024. 52 mantan narapidana tersebut mencalonkan diri melalui sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

Dari kasus yang menjerat 52 mantan narapidana ini sebagian besar terjerat kasus korupsi. Hanya 4 partai saja dari 18 partai yang tidak mencalonkan mantan narapidana sebagai bacaleg. Yaitu Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara, dari 52 mantan narapidana yang terdaftar di DCS sebagai bacaleg, yang paling banyak mengajukan adalah Partai Golkar.

Selain kasus korupsi hanya sebagian kecil saja dari 52 mantan narapidana tersebut yang terjerat kasus lainnya.

Inilah nama 52 mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal caleg pada pemilu 2024 mendatang beserta kasus yang menjeratnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  1. Susno Duadji, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2
  • Mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
  • Divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2011
  • Bebas pada Maret 2015.
  1. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2
  • Mantan terpidana korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 4,3 miliar.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Oktober 2003.
  1. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7
  • Mantan terpidana korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga (P3SON) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2011.
  1. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1
  • Mantan terpidana korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
  • Divonis 1 tahun penjara pada April 2012.
  1. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7
  2. Abdul Halim, Dapil Bali, nomor urut 2

Partai Gerindra

  1. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4
  2. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4

PDI Perjuangan

  1. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3
  • Mantan terpidana kasus suap di lingkungan pemerintah Kota Bekasi tahun 2010.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, namun dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun penjara pada Maret 2012.
  • Bebas pada Juni 2015.
  1. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1
  • Mantan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Divonis 7 tahun penjara pada Juli 2007, dikurangi oleh MA lewat peninjauan kembali (PK) menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Bebas pada November 2009.
  1. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4
  • Mantan terpidana kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.
  • Divonis 8 tahun penjara pada Januari 2009.
  1. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4

Partai Golkar

  1. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1
  • Mantan terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada Juni 2011.
  1. Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6
  • Mantan terpidana kasus korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi tahun 2011-2014.
  • Divonis 1 tahun penjara pada Januari 2015.
  1. Wendy Melfa, Dapil Lampung I, nomor urut 5
  • Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.
  • Divonis 4 tahun penjara pada Februari 2013.
  1. Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I, nomor urut 2
  • Mantan terpidana kasus korupsi dana Bansos Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
  • Divonis 1 tahun penjara pada Februari 2015.
  1. Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2
  • Mantan terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog).
  • Divonis 2 tahun penjara pada September 2007.
  • Bebas pada November 2008.
  1. Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 5
  • Mantan terpidana suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Februari 2014
  1. Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2
  • Mantan terpidana korupsi dana hibah Kabupaten Maybrat tahun 2009.
  • Divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Oktober 2014.
  1. Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 8.
  2. Mashur, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.

Partai Nasdem

  1. Abdillah, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5
  • Mantan terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD pemerintah Kota Medan.
  • Divonis 5 tahun penjara pada September 2008, dipangkas menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
  • Bebas pada Juni 2010.
  1. Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9
  • Mantan terpidana kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Januari 2016.
  1. Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1
  • Mantan terpidana kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun dianulir oleh MA di tingkat kasasi menjadi pidana penjara 5 tahun pada Februari 2012.
  • Bebas pada Maret 2016.
  1. Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1
  • Mantan terpidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Garut tahun 2007.
  • Divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Garut pada Januari 2010, diperberat menjadi 3 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
  1. Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4
  • Mantan terpidana korupsi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012.
  1. Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4
  • Mantan terpidana kasus penadahan uang.
  • Divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Maret 2010, namun dianulir oleh MA menjadi 1 tahun penjara pada Februari 2011.

Partai Buruh

  1. Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8
  • Mantan terpidana kasus kerusuhan penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, 2014.
  • Divonis 1 tahun penjara pada November 2014.
  1. Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5
  • Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana kesehatan non medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2012.
  • Divonis 1 tahun penjara pada November 2011.
  • Bebas pada Agustus 2012.
  1. Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  1. Munir, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4

Partai Hanura

  1. Idham Cholid, Dapil Jawa Tengah VI, nomor urut 2
  • Mantan terpidana korupsi dana asuransi purnabhakti untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, tahun anggaran 2002-2004.
  • Divonis 4 tahun 4 bulan penjara.
  • Bebas pada Maret 2018.
  1. Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 2
  • Mantan terpidana korupsi dana “Bulan Berkunjung ke Jember” tahun 2012.
  • Divonis 1 tahun penjara pada September 2014.
  1. Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1
  • Mantan terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang.
  • Divonis 6 tahun penjara pada Oktober 2012.
  • Bebas pada Agustus 2017.
  1. Sumiadi, Dapil Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 2
  2. Muhamad Zainal Laili, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 1

Partai Garuda

  1. Arnikeb Eben Tung Sely, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 1

Partai Amanat Nasional (PAN)

  1. M. Rasyid Rajasa, Dapil Nusa Jawa Barat I, nomor urut 5
  • Mantan terpidana kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi arah Bogor, Januari 2013.
  • Divonis 5 bulan penjara pada Maret 2013.
  1. Nurul Qomar, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 7
  • Mantan terpidana kasus ijazah palsu.
  • Divonis 1 tahun 5 bulan penjara pada November 2019, diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjadi 2 tahun penjara.
  1. Mujiono, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 1
  2. Rudy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4

Partai Demokrat

  1. Evy Susanti, Dapil Jawa Barat III, nomor urut 5
  • Mantan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
  • Divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2016.
  • Bebas pada September 2017.
  1. Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku, nomor urut 4
  • Mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada Dinas dan Perikanan Maluku Tengah Barat tahun anggaran 2002.
  • Divonis 4 tahun penjara pada 2011.
  1. Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1
  • Mantan terpidana kasus korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2004 senilai Rp 6,916 miliar.
  • Divonis 2 tahun penjara pada Agustus 2015.
  1. Agus Kamarwan, Dapil Nusa Tenggara Barat II, nomor urut 1

Partai Perindo

  1. Vicky Prasetyo, Dapil Jawa Barat VI, nomor urut 1
  • Mantan terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istri, Angel Lelga.
  • Divonis 4 bulan penjara pada September 2021.
  1. Muhajir, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 2
  2. Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1
  3. Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat, nomor urut 1

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

  1. Madini Farouq, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 3
  • Mantan terpidana kasus korupsi dana bantuan hukum dan dana operasional pimpinan DPRD Jember.
  • Divonis 1 tahun penjara pada Juli 2011.
  1. Djainudin, Dapil Nusa Tenggara Timur II, nomor urut 1

Partai Ummat

  1. Irsyadul Fauzi, Dapil Sumatera Barat I, nomor urut 2

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA