Indeks News – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap inisial MSP (berusia 34 tahun), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, yang sudah tiga tahun buron dalam kasus arisan bodong.
Dalam kasus arisan bodong tersebut. MSP ditangkap pada Senin, 29 September 2025, di wilayah Palembang setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah kami mengetahui lokasi pelariannya pelaku kasus arisan bodong, kami langsung melakukan penangkapan. Dari sembilan korban, ada empat laporan polisi atas nama pelaku,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, dilansir pada harei, Minggu (5/10/2025).
Pelaku menipu korban dengan menawarkan arisan dan investasi melalui status WhatsApp. Ia menjanjikan keuntungan tidak wajar, yakni fee 10 persen dari modal dalam satu tahun.
MSP membuka 5 hingga 20 kloter arisan dengan sistem duet dan kwartet. Namun seluruh peserta selain korban adalah fiktif, sehingga korban selalu ditempatkan pada urutan terakhir dan tidak pernah menerima pencairan.
“Pelaku ini sudah membuka arisan sejak 2018,” kata mantan Penyidik KPK tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.




