Janji Prabowo vs Realita Korupsi, ICW: Koruptor Masih Menguasai Negara

Indeks News – Suasana ruang Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 15 Agustus 2025, dipenuhi sorot kamera ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraannya.

Dengan suara tegas, Prabowo menjanjikan penegakan hukum yang tidak pandang bulu, pemberantasan mafia sumber daya alam, serta perlindungan bagi rakyat dari kerakusan para elite.

Namun, hanya dua hari berselang, nada optimisme itu berubah menjadi tanda tanya besar. Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik tajam. Bagi lembaga antikorupsi ini, ucapan Prabowo terasa jauh dari kenyataan di lapangan.

Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Zonzoa, tidak segan menyebut pidato Presiden Prabowo bertolak belakang dengan situasi faktual.

“Hingga hari ini, koruptor masih menguasai negara, masyarakat kian terpinggirkan, kebijakan semakin tak berpihak pada rakyat, dan penegakan hukum dipertaruhkan demi kepentingan elite politik yang akhirnya menggerus nilai keadilan,” tegas Nisa dalam siaran pers, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kritik ini bukan tanpa dasar. ICW menyoroti langkah pemerintah yang dianggap justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Salah satu sorotan tajam adalah pemberian abolisi dan amnesti kepada dua terdakwa kasus korupsi, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, pada 31 Juli lalu.

Eva Nurcahyani, staf Divisi Edukasi Publik ICW, menyebut keputusan itu berbahaya.

“Pemberian amnesti dan abolisi sebelum proses hukum inkracht dapat dilihat sebagai intervensi politik yang berbahaya dalam penegakan hukum antikorupsi dan menimbulkan kesan sewenang-wenang,” ujarnya.

Bagi ICW, langkah tersebut tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Lebih dari sekadar kritik, ICW menyodorkan data yang mengejutkan. Dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir, vonis pengadilan terhadap koruptor rata-rata hanya 3 tahun 7 bulan.

Dari 2015 hingga 2023, sebanyak 682 terdakwa korupsi divonis bebas atau lepas, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 92 triliun.

Angka ini memperlihatkan jurang besar antara retorika pemberantasan korupsi dengan realitas penegakan hukum.

ICW juga menyinggung mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut mereka, sikap pemerintah yang tidak serius mendorong regulasi ini adalah sinyal kuat bahwa kepentingan rakyat kembali dikalahkan oleh kepentingan elite.

Padahal, aturan itu diyakini menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Menutup pernyataannya, ICW mengingatkan pesan Tan Malaka bahwa kemerdekaan bukanlah hadiah, melainkan hasil perjuangan.

“Kemerdekaan sejati hanya ada bila rakyat berani berpikir, bersuara, dan melawan segala bentuk penindasan,” tulis ICW dalam siaran persnya.

Kutipan itu seolah menjadi peringatan bahwa tanpa keberanian rakyat mengawasi, janji pemberantasan korupsi hanya akan tinggal kata-kata manis di podium.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses