Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Riau Terbongkar, Polisi Sita 54,3 Kg Barang Bukti

Indeks News – Polres Kepulauan Meranti, Riau, menangkap empat orang tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 30 kilogram sabu dan 24,3 kilogram Happy Water merek Lamborghini.

Keempat tersangka penyeludupan narkotika jaringan lintas provinsi tersebut masing-masing berinisial N (24), Y (19), J (20), dan TS (35). Salah satunya, J, diketahui merupakan mahasiswa semester V asal Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Satu tersangka jaringan lintas provinsi berstatus mahasiswa semester lima,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, pada Kamis (8/10/2025).

Pengungkapan jaringan narkotika ini bermula dari penangkapan dua tersangka, N dan Y, pada 30 September 2025. Keduanya diketahui berperan sebagai perekrut kurir narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku merekrut empat orang lainnya yang sempat melarikan diri ke dalam hutan saat pengejaran di Jalan Kondur, Merbau.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap J di dalam hutan. Ia mengaku direkrut oleh N untuk menjemput paket narkotika dari Pelabuhan Desa Mengkopot dan mengantarkannya ke Pelabuhan Buton, Siak.

Penyelidikan tak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, muncul nama TS (35), perempuan asal Pandeglang, Banten, yang diduga sebagai pengendali penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TS di rumahnya di Pandeglang pada 1 Oktober 2025.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan dua orang lain berinisial U dan D, yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Selain 30 kilogram sabu dan 24,3 kilogram Happy Water, polisi juga menyita 1.034 catridge liquid mengandung narkotika berbagai merek, seperti Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses