Indeks News – Polres Metro Bekasi membongkar sindikat penipuan online internasional yang dikendalikan warga negara (WN) China di Bandar Lampung.
Sebanyak 27 pelaku penipuan online ditangkap dan kini diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses deportasi usai terbukti melanggar izin tinggal dan melakukan penipuan lintas negara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan penipuan online yang menargetkan korban sesama WN China.
Mereka menjalankan aksinya dari sebuah rumah mewah di kawasan Bandar Lampung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban adalah warga negara China. Karena itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap para WNA China tersebut,” ujar Agta kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Agta menjelaskan, para pelaku menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan mengoperasikan jaringan kejahatan siber lintas negara.
“Didapati bahwa para pelaku telah melanggar izin tinggal di Indonesia, sehingga penyidik melimpahkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku berpura-pura menjadi polisi dari China untuk menipu dan memeras korban, kebanyakan adalah lansia berusia di atas 60 tahun.
Dalam aksinya, mereka menggunakan nomor ponsel Indonesia untuk mengelabui aparat dan korban.
“Modusnya berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap WNA China,” jelas Agta.
Penggerebekan terhadap markas sindikat ini dilakukan pada Jumat (31/10/2025). Polisi bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya nomor ponsel Indonesia yang digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Saat penggerebekan, aparat menemukan berbagai perangkat komunikasi dan bukti digital yang digunakan dalam operasi penipuan.
Para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses hukum dan deportasi.




