Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pelimpahan ini, proses perkara memasuki tahap penyidikan lanjutan menuju persidangan.
“Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dugaan pemerasan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan para tersangka dilakukan dalam dua tahap. Pelimpahan pertama berlangsung pada Rabu (12/11), sementara pelimpahan kedua dilaksanakan hari ini.
Tersangka yang Dilimpahkan Hari Ini
- mGatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan PPTKA (2021-2025)
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA (2024-2025)
- Jamal Shodiqin (JMS) – Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) serta Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025)
- Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025)
Tersangka yang Dilimpahkan Pekan Lalu
- Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023)
- Haryanto – Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025)
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017-2019)
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024-2025)
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga berlangsung sepanjang 2019-2023.
Berdasarkan temuan sementara, KPK mencatat adanya pungutan ilegal dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.
Sejumlah pejabat di Kemnaker diduga meminta uang dari para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia sebagai syarat untuk meloloskan pengurusan izin.
KPK memastikan total tersangka dalam perkara ini berjumlah sembilan orang, termasuk pejabat tinggi Kemnaker yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Hery.




