Kasus Tragis di Deli Serdang: Remaja 18 Tahun Dibakar Hidup-Hidup Usai Curi 2 Karung Ubi

Indeks News – Kasus kekerasan ekstrem terjadi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Seorang remaja bernama Peri Andhika (18) dan rekannya Zepri Susanto (45) dibakar hidup-hidup setelah tertangkap mencuri dua karung ubi di ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolog Sipiongot (IKDS).

Peristiwa di Deli Serdang tersebut berawal pada pagi hari, kedua pelaku ketahuan mencuri ubi. Mereka melarikan diri, meninggalkan sepeda motor dan hasil curian. Karena takut, pada sore hari keduanya kembali ke kebun untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Menurut Peri, pekerja ladang menghubungi Kepala Dusun I, Arianto, untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Arianto meminta kedua pelaku datang bersama keluarga untuk meminta maaf kepada AMR, pengelola ladang.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Peri datang bersama orang tuanya, sementara Zepri datang bersama istrinya. Namun, keduanya justru dipukul oleh sekitar 13 orang di gubuk persatuan kelompok tersebut. Zepri mengaku sempat ditodong pistol oleh AMR.

Tak lama kemudian, seorang oknum ASN berinisial HR dan anggota Brimob berinisial EH datang. Mereka melakukan pemukulan terhadap Peri dan Zepri. HR lalu menyiramkan bahan bakar ke tubuh kedua korban sambil mengancam akan membakar.

Peri mengungkapkan, HR kemudian membakar tubuhnya. Api berhasil dipadamkan setelah HR menginjak pakaiannya. Peri yang mengalami luka bakar di wajah, dada, dan tangan, pulang meminta pertolongan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tembung pada Jumat (8/8/2025).

Keterlibatan Brimob Dibantah

Kombes Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut, menyatakan bahwa Bripka EH tidak terlibat pembakaran. Menurutnya, saat insiden terjadi, EH sedang mengikuti apel di Markas Brimob. Namun, EH mengaku sempat memukul Zepri karena kesal, lantaran korban pernah mencuri ban mobilnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa tindakan EH murni dipicu emosi pribadi.

Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu HR, oknum ASN yang melakukan pembakaran serta AMR, pengelola ladang yang menodongkan senjata api

Keduanya kini ditahan di Polsek Medan Tembung. Penyidik masih menyelidiki asal-usul senjata api milik AMR.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses