Kedapatan Bawa Senjata Api, Warga Agam Ditangkap Polisi

bawa senjata api
Seorang pemuda berinisial VM, 21 tahun dijebloskan ke sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota karena kedapatan membawa Senjata Api (Senpi) jenis Revolver.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Can mengatakan, pelaku yang diketahui berasal dari Palembayan, Kabupaten Agam itu ditangkap ketika petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas saat pengangkatan Wakil Kepala (Waka) Polres Limapuluh Kota, Kompol Russirwan beberapa waktu lalu.

“Jadi ketahuannya di sana, dia sedang membawa motor dengan ugal-ugalan, saat dihentikan petugas, dia berusaha menghindar dan kabur, di sana muncul kecurigaan kami,” ujar Nofrizal, Sabtu (17/4/2021).

Menurut Nofrizal, Revolver yang dibawa oleh pelaku diletakkan di bagian perut dengan cara diselipkan.

“Kami tidak tahu untuk apa dia bawa senpi itu dan tidak jelas berasal dari mana, pistol itu berisikan dua butir peluru di dalamnya,” ungkap Nofrizal.

Saat ditangkap, jelas Nofizal, pelaku sempat melawan petugas dan berteriak, sehingga menarik perhatian masyarakat setempat dan polisi yang tengah melaksanakan acara pengangkatan Russirwan sebagai Wakapolres yang baru.

“Dia sudah kami tahan beserta sepeda motor yang dia gunakan, telepon seluler (ponsel), kain warna hijau dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya,” ucap Nofrizal.

Dikatakan Nofrizal, kepada polisi VM mengaku berstatus residivis yang pernah ditahan beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan surat kasus hukum yang pernah menjerat tersangka.

“Infonya iya, tapi putusannya belum diantarkan oleh keluarganya,” katanya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments