Kejagung Tak Gentar Tagih Rp4,4 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Indeks News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pemulihan kerugian negara dari kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara hingga Rp 17,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, masih tersisa Rp 4,4 triliun yang belum disetorkan oleh dua raksasa sawit, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Kejagung.

“Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua grup perusahaan tersebut,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kejagung mencatat telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun, yang berasal dari tiga korporasi besar:

Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun,
Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 triliun, dan
Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun.
Seluruh dana itu telah diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sebelum seluruh uang pengganti disetor penuh.

“Kejagung akan memberikan batas waktu bagi dua perusahaan tersebut untuk segera melunasi kerugian negara. Jika batas waktu telah diberikan tetapi belum juga dibayar, aset yang telah kami sita akan dilelang,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan bahwa dua korporasi yang mengajukan penundaan pembayaran adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun dan hari ini kami serahkan sebesar Rp13,255 triliun,” ungkap Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Burhanuddin, kedua perusahaan tersebut telah menawarkan penyerahan aset berupa kebun kelapa sawit sebagai bentuk tanggung jawab sementara.

“Karena yang Rp4,4 triliun diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan, dan kami karena mempertimbangkan situasi perekonomian bisa memberikan waktu,” jelasnya.

Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung tidak ingin penanganan kasus ini berlarut-larut.

“Bahwa terdapat selisih pembayaran Rp4,4 triliun akan dilakukan dengan penundaan atau cicilan. Namun, kami tetap meminta agar dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

Kejagung memastikan proses pemulihan akan diawasi secara ketat hingga seluruh kerugian negara benar-benar tertutupi.

“Kami berkomitmen untuk memulihkan seluruh kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO ini dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum,” tutup Burhanuddin.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses