Indeks News – Mantan wartawan Wawasan Semarang sekaligus penulis Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono keluar dari balik jeruji besi, Selasa (26/8/2025) dini hari, lewat jalur bebas bersyarat. Namun, cara ia meninggalkan Lapas Kelas IIA Sragen justru menimbulkan tanda tanya besar.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tanpa hiruk-pikuk, Bambang Tri Mulyono diam-diam dibawa petugas menuju rumah keluarganya di Blora, Jawa Tengah. Tak ada pelukan keluarga di depan gerbang lapas. Tak ada kuasa hukum yang menjemput. Yang ada hanya sunyi dan sebuah misteri.
Padahal, informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan Bambang Tri Mulyono akan bebas pada pukul 09.00 WIB. Para pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia, bersama puluhan wartawan, sudah bersiap menanti momen itu.
Namun, rencana buyar. Sekitar pukul 08.00 WIB, Ketua Tim Pengacara Bambang, Pardiman SH MH, justru mendapat kabar mengejutkan lewat video call. “Bambang Tri memberi tahu bahwa ia sudah sampai di rumah. Saya masih di perjalanan,” ujarnya.
Pardiman menyebut pembebasan ini tidak lazim. Biasanya keluarga menjemput langsung di lapas. “Kali ini justru diantar petugas. Mungkin pihak lapas punya pertimbangan lain karena Bambang Tri bukan tahanan biasa,” ucapnya.
Lapas Sragen Angkat Bicara
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menegaskan bahwa semua prosedur pembebasan telah sesuai aturan. Dasarnya adalah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.
“Pembebasan ini sudah melalui penilaian ketat. Bambang Tri Mulyono menunjukkan kelakuan baik dan patuh selama menjalani masa tahanan. Meski bebas bersyarat, ia tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” tegas Maolana.
Selama dua tahun terakhir, Bambang Tri mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Kini, status barunya memungkinkan ia kembali hidup di tengah masyarakat, meski langkahnya tetap dipantau.
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Kebebasan Bambang Tri bukan berarti perjalanannya selesai. Proses hukum terus berlanjut. Kuasa hukumnya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan dasar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang merevisi pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Bambang Tri Mulyono bahkan berencana membukukan pledoi PK tersebut. Ia masih teguh pada klaim lama yang membuatnya tersandung kasus: “ijazah Jokowi palsu.”
Kilas Balik Kasus Panas Bambang Tri Mulyono
Kasus Bambang Tri bermula ketika ia muncul di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, pada Oktober 2022. Dalam tayangan itu, ia menyampaikan tuduhan serius tentang ijazah Presiden Jokowi, bahkan melakukan sumpah mubahalah untuk menguatkan pernyataannya.
Video tersebut viral. Penyidik Bareskrim Polri pun bertindak. Bambang Tri dan Gus Nur ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Penyidik memeriksa 23 saksi, 7 ahli, dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari flashdisk hingga tangkapan layar video.
Di pengadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bambang Tri. Vonis itu kemudian turun menjadi empat tahun setelah banding. Kini, setelah dua tahun mendekam di balik jeruji, ia menjalani bebas bersyarat.
Tidak Ada Gesekan Pribadi dengan Jokowi
Kuasa hukum Bambang menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan pribadi antara kliennya dan Presiden Jokowi. “Pelapornya adalah Dodo Ahmad, bukan Presiden Jokowi. Jadi tidak ada gesekan pribadi antara Bambang dan Pak Jokowi,” kata Pardiman.
Kisah pembebasan Bambang Tri meninggalkan kesan haru sekaligus tanda tanya. Ia keluar bukan dengan sorak-sorai, melainkan dalam senyap. Justru diam-diam ia pulang ke Blora, tanpa didampingi siapa pun selain petugas.
Langkahnya dari balik jeruji hingga ke halaman rumah masih penuh misteri. Namun satu hal pasti, kisah perjalanan Bambang Tri Mulyono belum usai. Jalan panjang hukum, kontroversi, dan klaim yang ia pegang teguh, masih terus bergulir.




