Iklan
Iklan

Kelompok Mengaku Wartawan Kerap Lakukan Ancaman dan Pemerasan di Bogor

- Advertisement -
Kelompok yang mengaku wartawan dengan tujuan melakukan pemerasan yang disertai ancaman kerap muncul di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Bogor. Namun, Polres Bogor mengaku telah menyelidiki para pemeras yang mengatasnamakan wartawan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin pun mengimbau agar masyarakat tidak takut atau ragu untuk melapor, jika menerima ancaman dari sejumlah pihak yang mengaku wartawan ketika melakukan tindakan kejahatan pemerasan.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap dua wartawan yang memeras paguyuban RT RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

“Saya imbau masyarakat yang menjadi pejabat di daerah, terutama yang menjadi sasaran dari oknum yang suka mengaku-ngaku media dengan menakut-nakuti. Saya imbau masyarakat agar segera melapor kepada kami,” ujar Kapolres Bogor ini, Minggu (15/1/2023).

Iman juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengetahuan atau literasi terhadap media-media yang ada saat ini, terutama dalam mekanisme kerja-kerja jurnalistik.

“Teman-teman awak media juga hati-hati, jangan sampai oknum seperti ini justru mencoreng profesi jurnalis yang betul-betul memberi informasi yang benar kepada masyarakat,” ujar Iman.

Polres Bogor menangkap oknum wartawan berinisial AY dan Z pada Kamis (12/1). Mereka meminta uang Rp50 juta kepada paguyuban RT RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan dugaan tindakan pungutan liar dalam distribusi bantuan sosial.

“Informasi yang masuk, ada beberapa kelompok memiliki kebiasaan seperti ini (mengancam dan memeras). Namun kami masih melakukan pendalaman, apakah ada keterkaitan dengan yang saat ini kami amankan atau beda kelompok,” ujar Iman.

AY dan Z itu disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Polres Bogor pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan AY dan Z, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, dua identitas media, dua unit handphone serta satu unit mobil milik keduanya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA