Iklan
Iklan

Khofifah Indar Parawansa Diberhentikan Sebagai Gubernur Jatim

- Advertisement -

Khofifah Indar Parawansa diberhentikan sebagai Gubernur Jawa Timur, melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur yang digelar pada Senin, 6 November 2023 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya.

Pengumuman Khofifah Indar Parawansa diberhentikan bersama Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.

Kusnadi sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Khofifah-Emil dalam membangun provinsi itu.

“Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan yang terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini,” ujar Kusnadi.

Khofifah dan Emil Dardak kemudian menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinegi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan,” ujar Khofifah.

Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada 13 Februari 2024, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Khofifah berharap agar DPRD Jawa Timur bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan penjabat yang akan dilantik nantinya.

“Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju,” jelasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA