Indeks News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mencabut izin operasional Starlink di Indonesia jika perusahaan tersebut terbukti menjual atau mengoperasikan perangkat internet bergerak (jelajah) di wilayah Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, pada Senin (4/8/2025). Menurutnya, perangkat ini hanya diizinkan untuk penggunaan tetap di lokasi seperti rumah, bukan untuk penggunaan saat berpindah tempat, seperti di kendaraan.
“Jelajah itu maksudnya bagaimana? Ditaruh di mobil, terus mobil bergerak, bisa pakai Wi-Fi di mobil, pakai Starlink enggak boleh. Kecuali di kapal laut. Kalau di kapal laut, kami izinkan selama 7 hari itu boleh,” tegas Wayan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika Starlink melanggar aturan.
“Kalau ada ditemui menjelajah di dalam mobil, kami akan cabut landing right-nya di Indonesia. Kami akan hentikan sampai mereka memenuhi syarat,” ujarnya.
Pengamat: Langkah Kominfo Sesuai Tujuan Regulasi
Menanggapi rencana tegas Komdigi, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menyatakan dukungannya. Menurutnya, langkah pemerintah selaras dengan prinsip dasar regulasi yang bertujuan menjaga integritas industri telekomunikasi dan melindungi ekosistem lokal.
“Komdigi sebagai regulator berkewajiban menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus, yaitu pemerintah, industri, dan pelanggan,” jelas Agung pada Selasa (5/8/2025).
Agung menjelaskan bahwa dalam industri telekomunikasi, terdapat dua klasifikasi layanan, yaitu:
- Layanan Bergerak (Mobile),
- Layanan Tidak Bergerak (Fixed)
Starlink, menurut Agung, telah mendapatkan izin untuk layanan Fixed Satellite Service (FSS). Jika perusahaan tersebut nekat menawarkan layanan mobile, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.
- Lindungi Ekosistem Lokal, Dorong Kolaborasi
- Agung menilai, tindakan Komdigi bertujuan untuk:
- Menjaga kepastian dan integritas regulasi
- Melindungi ekosistem industri telekomunikasi lokal
- Menjaga kedaulatan digital Indonesia
Menurutnya, penggunaan perangkat jelajah Starlink di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) berpotensi mematikan usaha ISP lokal yang memiliki keterbatasan modal.
“Larangan pada Starlink untuk memberikan layanan mobile terutama pada daerah 3T, agar tidak mematikan ISP lokal. Sebaliknya, diharapkan ada kolaborasi antara Starlink dan ISP lokal,” tegasnya.
Agung juga menilai bahwa regulasi yang melindungi operator lokal merupakan bentuk perlindungan pasar yang adil. Ia berharap kolaborasi antara pemain global dan lokal bisa mendorong pemerataan layanan internet berkualitas di seluruh Indonesia.
Agung menekankan pentingnya prinsip “coexistence with fair play” dalam industri ini. Ia mendorong agar Starlink menjalin kemitraan dengan ISP lokal agar semua pihak dapat memperoleh manfaat.
“Dalam hal ini terdapat dorongan agar terjadi kemitraan Starlink-ISP lokal; sehingga keduanya akan memperoleh keuntungan,” jelasnya.
Komdigi Perpanjang Izin Starlink, Tapi Tetap Diawasi
Sebelumnya, Komdigi telah kembali memberikan hak labuh (landing right) kepada Starlink setelah sempat menghentikan sementara layanan untuk pelanggan baru. Izin tersebut diperpanjang melalui penggunaan spektrum frekuensi E-Band (71-76 GHz dan 81-86 GHz) yang dianggap sesuai untuk layanan komunikasi satelit tetap.
Namun, izin ini bersifat terbatas dan diawasi secara ketat agar tidak melanggar klasifikasi layanan yang telah disepakati.
Rencana tegas Komdigi mencabut izin Starlink jika menjual perangkat jelajah mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Tindakan ini dinilai penting untuk menjaga keadilan di industri telekomunikasi, melindungi pelaku lokal, serta menjaga kedaulatan digital Indonesia. Pemerintah tetap membuka ruang kolaborasi, namun dalam koridor aturan yang jelas dan adil.





