Jakarta, Indeks News – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengaku terkejut atas terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Jimly menyebut komisi yang dipimpinnya sama sekali tidak mengetahui proses penerbitan aturan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Ia menuturkan informasi mengenai Perpol 10/2025 justru pertama kali diterimanya melalui pesan singkat.
“Kami lagi rapat bertiga malam-malam, lalu saya pulang ke rumah dikasih WA ada Perpol baru. Saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi kami tidak tahu, tidak diberitahu sebelumnya,” ujar Jimly.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, komisi dibentuk langsung oleh Presiden untuk mengawal agenda reformasi Polri dan bersinergi dengan struktur internal kepolisian.
“Sejak awal saya sudah bilang jangan dipertentangkan dengan komisi internal. Itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini,” kata Jimly.
Jimly berharap ke depan setiap kebijakan strategis Polri, termasuk penerbitan peraturan baru, dapat dikomunikasikan dan didiskusikan lebih dulu dengan komisi. Ia menilai komunikasi menjadi kunci agar agenda reformasi berjalan searah.
“Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberi tahu sebelumnya. Mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi di tubuh Polri, termasuk terkait survei dan kerja sama dengan lembaga eksternal. Menurut Jimly, data tersebut diperlukan sebagai bahan pengawasan dan perumusan rekomendasi reformasi.
“Pokja ini banyak orang di luar kepolisian. Jadi perlu dialog dan pertukaran informasi dari dalam dan dari luar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) peraturan dimaksud.
Sejumlah instansi yang dapat diisi polisi aktif antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga seperti BNN, BNPT, BIN, BSSN, OJK, PPATK, Lemhannas, hingga KPK.




