Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Konsultan Bergaji Rp163 Juta/Bulan

Jakarta, Indeks News – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Ibrahim Arief alias IBAM, terdakwa sekaligus tenaga konsultan proyek digitalisasi pendidikan, menerima gaji fantastis sebesar Rp163 juta per bulan, saat program tersebut berjalan.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/12/2025), dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdasmen periode 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 serta Ibrahim Arief (IBAM) sebagai tenaga konsultan.

Ketiganya didakwa terlibat dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang berujung kerugian negara triliunan rupiah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut IBAM direkrut sebagai bagian dari Tim Teknologi (Wartek) yang dibentuk oleh Nadiem Anwar Makarim pada 2 Desember 2019.

Tim tersebut berada di bawah Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan bertugas mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional, khususnya program Merdeka Belajar dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) berbasis sistem operasi Chrome.

Jaksa menegaskan bahwa proyek pengadaan Chromebook dan CDM tersebut justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pengadaan ini diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp.809 miliar.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses