Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Umumkan Tersangka

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Tidak ada (intervensi). Jadi penyidikan masih berprogres secara baik, secara positif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Budi menjelaskan, penyidikan perkara kuota haji sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala. Pemanggilan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat keterangan dan informasi terkait dugaan praktik jual-beli kuota.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK tidak hanya mendalami pihak-pihak di Kementerian Agama, tetapi juga institusi terkait pengelolaan keuangan ibadah haji, serta asosiasi biro perjalanan haji,” jelasnya.

KPK meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan

“Nanti tentu KPK akan sampaikan secara terbuka. Semuanya didalami dari hulu ke hilir, dari proses diskresi sampai praktik jual-beli kuota di lapangan,” kata Budi.

Fakta Baru: Uang Percepatan

Meski belum ada penetapan tersangka, KPK telah mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya dugaan adanya oknum Kementerian Agama yang meminta “uang percepatan” dari agen travel haji agar jemaah bisa berangkat di tahun yang sama menggunakan kuota tambahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut salah satu yang mengalami praktik itu adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

“Oknum dari Kemenag ini menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” ujar Asep, Kamis (18/9).

Khalid bersama jemaahnya disebut akhirnya bisa berangkat dengan membayar uang tersebut. Padahal, secara reguler, haji khusus masih memiliki antrean hingga beberapa tahun ke depan.

Tambahan Kuota Jadi Celah

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2023. Kuota itu dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, undang-undang menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga pembagian yang tidak sesuai aturan itu dimanfaatkan oleh sejumlah asosiasi travel haji yang kemudian melakukan lobi dengan pihak Kemenag.

Potensi Kerugian Rp 1 Triliun

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul karena adanya pengalihan porsi dari kuota reguler ke kuota khusus yang lebih mahal.

Dalam penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Namun, hingga kini lembaga tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tunggu saja progresnya, tentu KPK akan menyampaikan secara terbuka pada waktunya,” tutup Budi.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses