Iklan
Iklan

KPK Bongkar Peran Azis Syamsuddin dalam 3 Kasus Suap

- Advertisement -
Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dibongkar oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap. Politus Golkar ini diduga terlibat dalam setidaknya tiga perkara kasus suap penyidik KPK.

Peran Azis Syamsuddin terungkap dari dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/9/2021). Robin merupakan penyidik KPK yang didakwa menerima suap Rp 11 miliar terkait pengurusan lima perkara.

“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,” ujar jaksa. Tiga di antara kasus tersebut ternyata melibatkan nama Azis Syamsuddin.

Robin disebut menerima uang Rp 1.695.000.000 dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Uang diterima bersama dengan advokat bernama Maskur Husain.

Suap diduga agar Robin mengupayakan Syahrial terhindar dari kasus di KPK. Syahrial diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan.

Sedangkan, Azis Syamsuddin merupakan orang yang mengenalkan Robin kepada Syahrial. Pertemuan itu terjadi pada bulan Oktober 2020 di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang ditempati Azis.

“Pada pertemuan tersebut, M. Syahrial yang telah paham Terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada Terdakwa, antara lain agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan,” ungkap jaksa.

Robin dan Maskur kemudian sepakat untuk membantu Syahrial. Namun imbalannya uang yang disepakati Rp 1,7 miliar secara bertahap. Lalu Robin mengarahkan Syahrial mengirimkan uang melalui rekening Riefka Amalia dan rekening Maskur Husain. Riefka merupakan adik dari teman wanita Robin.

Syahrial awalnya hanya mengirimkan Rp 350 juta saja pada November 2020. Robin kemudian meminta Syahrial mengirimkan uang yang sudah disepakati dengan mengatakan ““karna di atas lg pd butuh bang”.

Syahrial akhirnya memberi uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp 1.695.000.000. Yakni melalui 86 kali transfer serta pemberian tunai secara langsung. Dari uang itu, sebanyak Rp 1.205.000.000 diberikan kepada Maskur. Sedangkan Robin menerima Rp 490 juta.

Selain menerima uang, Robin juga pernah meminjam mobil dinas milik pemerintah Kota Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova dari tanggal 22 Desember 2020 sampai 13 April 2021.

Pada sekitar awal November 2020, Syahrial mendapat informasi bahwa Tim Penyidik KPK akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjungbalai. Ia lantas menghubungi dan meminta Robin mengecek informasi tersebut.

Robin kemudian menyampaikan benar ada tim Penyidik KPK akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara tetapi tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai. Ia mengeklaim hal itu karena sudah diamankan olehnya.

Pada 19 April 2021, Syahrial menginformasikan kepada Robin dan Azis Syamsuddin bahwa ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan. Robin kemudian menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya.

Kini, KPK sudah menetapkan Syahrial sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ia diduga menerima suap Rp 200 juta dari Yusmada yang ingin menjadi Sekda Tanjungbalai.

Syahrial juga dijerat sebagai tersangka pemberi suap kepada Robin terkait pengurusan perkara di KPK. Saat ini, dia sudah dituntut 3 tahun penjara.

Kasus ini kemudian yang membongkar adanya praktik suap penyidik KPK. Bahkan, perkara yang diurus Robin diduga tidak hanya satu.

Robin diangkat menjadi penyidik KPK pada Agustus 2019. Robin sudah dipecat dari KPK melalui vonis etik yang dijatuhkan Dewas KPK.

Ia pun dijerat sebagai tersangka bersama Maskur Husain. Keduanya menjalani sidang dakwaan pada hari ini.

Bermula dari kasus Tanjungbalai, KPK kemudian mengungkap ada dugaan suap lain yang diterima Robin. Azis Syamsuddin disebut menjadi pihak yang menjadi pemberi suap.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Azis Syamsuddin memberikan uang total Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada Robin. Nama kader Golkar lainnya, Aliza Gunado, juga disebut terkait hal ini.

Pemberian uang itu diduga agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari kasus korupsi, yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

“Terdakwa yang diminta tolong oleh Azis Syamsuddin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah,” ujar jaksa.

Uang itu diduga untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah. Azis selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.

Terkait dugaan fee itu, Azis n pernah dilaporkan ke MKD. Namun, belum diketahui tindak lanjut atas laporan itu.

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut sepakat memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Hal itu berdasarkan diskusi pada sekitar bulan Agustus 2020.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap. Dimulai dengan uang muka Rp 300 juta dari Azis Syamsuddin pada 3 Agustus 2020.

Salah satu penyerahan uang bahkan disebut pernah terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR. Transaksi kemudian sempat berlanjut di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beberapa pemberian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing. Uang kemudian ditukarkan ke money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah. Rizky disebut merupakan teman wanita Robin.

Total uang yang diterima Robin dan Maskur dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado ialah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Robin mendapat bagian Rp 799.887.000, sedangkan Maskur memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD 36 ribu.

Merujuk pernyataan KPK, Azis Syamsuddin masih berstatus saksi. Ia sempat diperiksa dan dicegah ke luar negeri bersama Aliza Gunado.

Azis sendiri sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut. Dalam sidang etik Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.

Selain dua perkara itu, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin juga muncul dalam pengurusan perkara Robin untuk mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Rita Widyasari diduga menyuap Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 5.197.800.000.

Suap diduga bertujuan agar Robin dan Maskur membantu mengembalikan aset Rita yang disita KPK. Rita Widyasari ialah terpidana kasus suap dan gratifikasi sekaligus tersangka pencucian uang yang masih dalam tahap penyidikan.

Sama seperti kasus Tanjungbalai, Azis Syamsuddin merupakan pihak yang mengenalkan Robin. Azis Syamsuddin mengenalkan Robin pada Rita pada Oktober 2020. Rita dan Azis sama-sama kader Golkar. KPK tidak menjelaskan bagaimana dan di mana perkenalan itu terjadi.

Dari perkenalan itu, berlanjut kepada komunikasi lain. Robin dan Maskur menjanjikan bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait kasus pencucian uang. Keduanya juga berjanji bisa membantu peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita.

Mereka awalnya meminta imbalan Rp 10 miliar serta meminta bagian 50 % dari total nilai aset yang berhasil dikembalikan.

Maskur Husain meyakinkan Rita bahwa tarif itu lebih murah daripada yang biasanya dia minta. Sebab ada Robin yang sebagai penyidik KPK disebut bisa menekan para hakim PK.

“Setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan Maskur Husain,” ujar jaksa.

Dalam kasusnya, Rita divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Sementara itu untuk kasus suapnya, Rita dinilai terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.

Namun, dalam dakwaan, tidak dijelaskan lebih rinci mengenai kelanjutan pengurusan aset serta PK Rita Widyasari itu.

Source: Kumparan

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA